Not known Factual Statements About law firm jakarta selatan

Wiki Article

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak terlebih dahulu definisi wanprestasi dan penipuan. Pada dasarnya, wanprestasi sering dikaitkan dengan permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian/perikatan dalam ranah hukum perdata.

Ahli waris dapat ditentukan melalui surat wasiat yang diatur dalam Pasal 874 KUH Perdata, bahwa segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh pewaris belum mengadakan ketetapan yang sah (surat wasiat).

Selanjutnya, penipuan merupakan suatu tindak pidana dan masuk ke dalam ranah hukum pidana. Penipuan adalah tindakan apabila ada keterangan yang tidak benar (palsu) disertai kelicikan atau tipu muslihat dan harus ada rangkaian kebohongan yang mengakibatkan orang menjadi percaya. Dalam hal ini, pihak tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan seseorang. [3]

Dalam ranah pinjaman, wanprestasi dapat terjadi manakala pihak yang meminjam tidak mampu membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan kontrak (kredit macet).

Welcome for the Formal website of Magnaar legislation firm. We are a effectively-identified legislation firm from the South Jakarta area. Magnaar features a group of skilled authorities that can help remedy troubles within the company.

Hukum adat mengandung norma-norma yang mengatur cara-cara pewarisan harta benda dan aset keluarga serta nilai-nilai yang mendalam dalam masyarakat tersebut.

Namun, tidak jarang suatu kontrak tersebut dilanggar oleh pihak lain karena adanya berbagai alasan. Hal tersebut dikenal dengan istilah wanprestasi.

Sehingga, tulisannya sering menjadi referensi bagi pembaca yang membutuhkan informasi akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ganti rugi yang muncul dari wanprestasi adalah jika ada pihak-pihak dalam perjanjian yang tidak melaksanakan komitmennya yang sudah dituangkan dalam perjanjian.

Semakin cepat Anda mengurus akta kelahiran yang salah tulis nama ini, maka akan semakin kecil pula terjadinya permasalahan karena kesalahan penulisan nama ini.

Dengan kata lain, tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan. Hanya ada satu pihak yaitu pemohon.

Salah satunya yaitu kurangnya rasa tanggung jawab, ketidaksanggupan memenuhi kewajiban atau komitmen yang telah dibuat, tidak mau mengambil risiko, sampai dengan berubah pikiran.

Keadaan memaksa atau power majeure adalah sebuah kondisi dimana kewajiban atau perjanjian yang ada tidak dapat terpenuhi akibat suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kehendak.

Karena kantor saya pengacara jakarta selatan memegang teguh tanggung jawab atas klien kami dan kantor kami slalu terdepan dan tanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap klien kami

Report this wiki page